3

Diklat Fungsional Polisi Pamong Praja

Diklat Fungsional ditujukan bagi aparatur yang telah menduduki atau akan naik jenjang dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, baik kategori keahlian maupun keterampilan. Pelatihan ini merupakan bagian dari pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta menjadi persyaratan administratif dalam proses kenaikan jenjang dan pengangkatan jabatan fungsional.

Setiap program diklat disusun berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 dengan standar pelatihan nasional, mencakup materi substantif, teknis, serta nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Jenis dan Jenjang Pelatihan

Kategori Keahlian Jenjang Madya (120 JP)

Ditujukan bagi pejabat fungsional Satpol PP yang menduduki jabatan jenjang Madya, dengan fokus pada kepemimpinan teknis, kebijakan penegakan, pembinaan wilayah, serta manajemen operasional tingkat lanjut.

Kategori Keahlian Jenjang Muda (120 JP)

Untuk pejabat fungsional yang baru memasuki kategori keahlian jenjang Muda. Materi meliputi pemahaman regulasi, pembinaan ketertiban, teknik pengawasan, dan penyusunan rekomendasi kebijakan lapangan.

Peningkatan dari Kategori Keterampilan ke Keahlian (120 JP)

Ditujukan bagi aparatur yang akan naik jenjang dari kategori keterampilan ke keahlian. Diklat ini menjadi syarat mutlak dan bertujuan menyetarakan kompetensi sesuai tuntutan jabatan baru.

Kategori Keterampilan (100 JP)

Diperuntukkan bagi pejabat fungsional pada kategori keterampilan. Fokus pelatihan meliputi teknis operasional harian, koordinasi dengan lintas sektor, dan penguatan kemampuan komunikasi lapangan.

Tujuan Diklat:

  • Meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelaksanaan tugas Satpol PP.

  • Memberikan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi jabatan fungsional.

  • Menyiapkan aparatur untuk jenjang karier dan tanggung jawab yang lebih tinggi.

Diklat Fungsional menghasilkan sertifikat nasional sebagai bukti pengembangan kompetensi, dan menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan karier aparatur Satpol PP.