
Diklat Dasar Satpol PP bagi PNS Alih Jabatan/Inpassing (60 JP)
Diklat ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialihkan atau disesuaikan (inpassing) ke dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, baik kategori keahlian maupun keterampilan. Program ini merupakan bagian dari proses pembekalan wajib guna memastikan aparatur yang beralih jabatan memahami tugas dan tanggung jawab barunya.
Dengan total 60 Jam Pelajaran (JP), diklat ini difokuskan pada penguatan dasar-dasar profesi, pemahaman regulasi, serta pembekalan teknis dan etis yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi sebagai pejabat fungsional Satpol PP.
Materi Pelatihan Utama:
-
Dasar hukum dan kebijakan jabatan fungsional Satpol PP
-
Peran dan tugas dalam penegakan Perda/Perkada
-
Etika profesi dan kode etik pamong praja
-
Dasar teknis operasional dan pelaporan
-
Strategi pembinaan masyarakat dan pengendalian gangguan ketertiban
Tujuan Diklat:
-
Menyelaraskan kompetensi PNS yang beralih atau disesuaikan ke jabatan fungsional.
-
Meningkatkan kesiapan operasional dalam pelaksanaan tugas baru.
-
Memenuhi syarat administratif pengangkatan dan pengukuhan jabatan fungsional secara nasional.
Program ini mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 dan menghasilkan sertifikat nasional sebagai bukti kelulusan.