6

Diklat Fungsional

Diklat Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan pelatihan lanjutan bagi aparatur yang telah menduduki atau akan menduduki jabatan fungsional di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, baik kategori keterampilan maupun keahlian. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial sesuai jenjang jabatan.

Program ini disusun berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2022 dan Kepmendagri No. 800.2.4-029 Tahun 2023, serta menghasilkan sertifikat nasional sebagai syarat kenaikan jenjang, pengangkatan, dan penyetaraan jabatan.

Jenis dan Jenjang Pelatihan:

Diklat Fungsional Kategori Keahlian Jenjang Madya (60 JP)

Ditujukan bagi pejabat fungsional madya. Fokus pelatihan mencakup strategi manajemen penyelamatan, kebijakan penanggulangan kebakaran, dan pengembangan SDM pemadam.

Diklat Fungsional Kategori Keahlian Jenjang Muda (120 JP)

Untuk aparatur yang menduduki jabatan keahlian muda. Materi meliputi analisis risiko, penyusunan SOP, dan koordinasi teknis lintas sektor.

Diklat Fungsional Analis Kebakaran (200 JP)

Pelatihan bagi pejabat fungsional analis kebakaran, dengan materi mendalam terkait investigasi, penilaian risiko, dan penyusunan dokumen mitigasi kebakaran.

Diklat Fungsional Pemadam Kebakaran (200 JP)

Pelatihan tingkat lanjut untuk personel pemadam yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional. Materi teknis operasional, keselamatan, dan kepemimpinan menjadi fokus utama.

Diklat Fungsional Pemadam Kebakaran Terampil (80 JP)

Untuk pejabat fungsional keterampilan jenjang awal. Materi meliputi pelaksanaan tugas harian, penanganan insiden awal, dan pelaporan kejadian.

Diklat Fungsional Pemadam Kebakaran Mahir (130 JP)

Jenjang lanjutan bagi fungsional keterampilan. Peserta belajar teknik pemadaman lanjutan, pembinaan tim, serta penanganan kebakaran khusus.

Diklat Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia (100 JP)

Bagi pemegang jabatan penyelia, dengan fokus pada supervisi operasional, pelatihan personel, dan pelaporan evaluatif kegiatan pemadaman.

Tujuan Diklat:

  • Meningkatkan kompetensi teknis, etika, dan manajerial pejabat fungsional damkar.

  • Memenuhi syarat administratif untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan.

  • Mendukung profesionalisme aparatur damkar dalam menangani tugas secara responsif dan akuntabel.