Diklat Dasar Polisi Pamong Praja Kelompok JPT dan Jabatan Administrasi
Program Diklat Dasar ini ditujukan bagi aparatur yang menduduki jabatan struktural dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kompetensi dasar yang sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing, agar pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai regulasi.
Pelaksanaan diklat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Polisi Pamong Praja. Kurikulum mencakup wawasan kebangsaan, dasar hukum Satpol PP, etika penyelenggaraan pemerintahan, serta kemampuan teknis operasional.
Kelompok Peserta dan Jumlah Jam Pelajaran (JP):
-
JPT Pratama – 30 JP
Materi singkat dan strategis, difokuskan pada kebijakan umum, koordinasi lintas sektoral, serta penguatan fungsi pengawasan. -
Jabatan Administrator – 50 JP
Membahas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Satpol PP, termasuk pengelolaan sumber daya dan administrasi pemerintahan. -
Jabatan Pengawas & Pelaksana – 60 JP
Fokus pada teknis lapangan, pengendalian massa, penegakan Perda/Perkada, serta penyusunan laporan kegiatan dan pembinaan personel.
Tujuan Diklat:
-
Memberikan pemahaman mendalam tentang peran dan fungsi Satpol PP sesuai jenjang jabatan.
-
Meningkatkan kemampuan manajerial dan operasional sesuai struktur tugas.
-
Mempersiapkan aparatur menghadapi tantangan penegakan Perda secara profesional dan manusiawi.
Diklat ini merupakan bagian dari persyaratan pengembangan karier dan pengangkatan jabatan, serta menjadi pengakuan kompetensi aparatur secara nasional.
